Agus Tri Sulaksono
Mahasiswa Pascasarjana Universitas PGRI Adi Buana Surabaya
Prodi Teknologi Pembelajaran
A. Pendahuluan.
Keberadaan perpustakaan sekolah belum mendapat perhatian serius dalam dunia pendidikan. Di beberapa sekolah, perpustakaan diposisikan sebagai pelengkap saja. Dalam Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan, meliputi tenaga pendidikan, masyarakat, dana, sarana dan prsarana. Perpustakaan salah satu merupakan sumber belajar yang penting, yang memungkinkan tenaga pendidik dan peserta didik memperoleh kesempatan untuk memperluas dan memperdalam pengetahuan dengan membaca bahan pustaka yang mengandung ilmu pengetahuan yang diperlukan. Lasa (2007) menyatakan bahwa Perpustakaan merupakan unit kerja yang menghimpun, mengelola dan menyajikan kekayaan intelektual untuk kepentingan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.